Kapanlagi.com - Seorang wanita asal Lampung berinisial 'RS' yang diperkosa secara brutal oleh 12 warga Malingsia secara bergantian dan di dua lokasi terpisah ternyata sedang hamil 2,5 bulan, dan polisi Malingsia telah menahan 10 dari 12 orang yang diduga kuat pelaku pemerkosaan.
"KJRI menilai bahwa pelaku pemerkosaan dan perampokan ini sangat kejam dan tidak berperikemanusiaan. Kejadian perampokan, penodongan, pemukulan, penangkapan terhadap WNI oleh Warga Negara Malingsia yang mengaku polisi atau polisi betulan dan Relawan Rakyat Malingsia (RELA) sering kali terjadi," kata Didik Trimardjono Konsul-KJRI Johor Bahru, Minggu (30/9).
Ia menambahkan, hal ini menunjukkan Malingsia saat ini sudah 'kurang aman' bagi warga asing termasuk WNI atau TKI. Bahkan keluarga KJRI Johor sendiri pernah menjadi sasaran perampokan dan penodongan
Korban asal Lampung yang berusia 21 tahun kini dalam perlindungan KJRI Johor Bahru setelah beberapa hari berada di kantor polisi Muar Johor untuk penyidikan. Oleh polisi, korban juga sudah dibawa ke RS Tun Fatimah, Muar Johor.
"Polisi masih mengejar dua pelaku pemerkosaan. Dari 12 pelaku pemerkosaan, 9 di antaranya warga Malingsia keturunan India dan sisanya Melayu. Dalam kasus ini, polisi bekerja dengan baik," tambah Didik.
Ia kemudian menuturkan kronologis kejadian, RS pada Desember 2006 bekerja sebagai pembantu warga Malingsia etnis Cina di Klang, Selangor.
Karena tidak tahan bekerja, tiga bulan kemudian ia melarikan diri dari rumah majikan lantas ditolong oleh seorang lelaki berkewarganegaraan Indonesia, pekerja buruh bangunan asal Gresik, Jawa Timur bernama Muhamad Mujib. Belakangan diketahui keduanya melangsungkan pernikahan secara agama di Malingsia.
Pada 7 September 2007 malam, di tempat mereka tinggal mereka, 20th Folra Damansara, Petaling Jaya, Selangor telah didatangi dua orang etnis India yang mengaku sebagai polisi. Barang-barang, uang, handphone dan paspor milik mereka berdua dirampas.
Menurut pengakuan Mujib, ia sempat menanyakan kartu identitas polisi tersebut, namun jawaban yang diterima berupa pukulan yang bertubi-tubi hingga babak-belur. Puas melakukan pemukulan dan perampasan mereka berdua membawa RS untuk dibawa ke kantor polisi.
"Sejak awal RS curiga mereka berdua bukan polisi. Sepanjang perjalanan RS selalu diancam dan ditakut-takuti untuk dibawa ke balai polis serta dipenjarakan selama dua tahun. Namun demikian, jika yang bersangkutan bersedia diajak jalan-jalan dan menuruti kemauan 2 orang India tersebut akan segera dibebaskan," kata Didik.
Kedua lelaki India itu membawa RS dengan mobil sedan ke arah kota Muar, Johor dan langsung check-in di hotel River View. Di hotel tersebut kedua lelaki India tersebut dengan paksa dan menodongkan pistol melampiaskan nafsu bejatnya.
Setelah puas dengan tindakannya, dua lelaki India tersebut memanggil tujuh kawan lainnya dan secara bergiliran sampai pukul empat pagi Ria Susanti menjadi pelampiasan nafsu bejat sembilan Warga Negara Malingsia keturunan India tersebut.
Belum selesai penderitaan RS, keesokan harinya tanggal 8 September 2007, lelaki India tersebut mengatakan bahwa temannya orang Melayu akan mengantar RS ke rumahnya di Damansara, Selangor.
Namun kenyataannya, Ria telah dijual ke tiga lelaki Melayu tersebut sebesar 400 ringgit dan dibawa ke sebuah gudang kosong untuk kembali diperkosa.
Dengan kondisi yang teramat sakit, karena telah diperkosa sebanyak 12 orang Malingsia secara tidak manusiawi dan tanpa ada rasa belas kasihan sedikitpun, RS dengan tertatih-tatih berhasil berhasil melarikan melarikan diri dan ditolong oleh seseorang lalu dihantar di terminal bis Muar, untuk kembali ke rumahnya di Damansara, Selangor.
"Segera setelah sampai di Damansara, RS menceritakan musibah yang menimpa dirinya kepada suaminya dan beberapa kawannya melaporkan kejadian tersebut ke Balai Polis Damansara, Petaling Jaya, Selangor," kata Didik.
RS dikirim ke Malingsia oleh PJTKI 'PT Sentosa Karya Aditama', Kompleks Jakapermai, Jln. Cendana XIV No. 7 Bekasi, Jawa Barat.
"KJRI menilai sebagai kasus yang sangat serius. Karenanya KJRI meminta dukungan semua pihak untuk mengusut tuntas dan menghukum pelaku seberat-beratnya. Untuk proses perlindungannya secara optimal, KJRI akan menyewa pengacara untuk mendampingi setiap langkah persidangan kasus ini," ujar Didik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar