Ketua DPR Agung Laksono menilai hukuman cambuk yang diberlakukan Malaysia terhadap para TKI Indonesia harus dihilangkan atau jika ingin diberlakukan harus diterapkan secara adil terhadap para pengguna Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang melanggar hukum.
“hukuman cambuk di Malaysia beda dengan di Aceh, jika di Aceh diberlakukan diruang terbuka dan cenderung bertujuan hanya memalukan si pelaku,”kata Agung Laksono saat menerima utusan Khusus PBB bidang anti Penyiksaan Profesor Manfreed Nowak, di ruang pimpinan, Gedung Nusantara III, lantai 3, Hari Selasa, (13/11)
Menurut Agung saat ini, di Malaysia terdapat 1,2 Juta tenaga kerja legal dan 800 Ribu tenaga kerja illegal rentan tindak kekerasan oleh majikan mereka.
Agung mengatakan, dirinya menyambut baik adanya utusan khusus PBB yang bertujuan melakukan penelitian penyiksaan, sehingga dapat membuka mata dunia internasional tentang Indonesia. “Kalau bisa kita undang lembaga internasional lainnya,”harapnya
Pada kesempatan tersebut, Manfreed menyoroti rehabilitasi Departemen Sosial yang dianggapnya melanggar hukum HAM Internasional karena menahan pekerja seks, anak jalanan dalam waktu yang lama dan kurang manusiawi. Disisi lain, Manfreed menilai perlu adanya pemberdayaan optimal terhadap orang yang berada di tempat rehabilitasi sosial.
Agung mengakui peran rehabilitasi sosial belum maksimal karena masih adanya salah tangkap orang karena diduga pekerja seks maupun anak jalanan. “Oleh karena itu perlu proses pengadilan kilat sehingga tidak terjadi salah tangkap,”katanya
Agung menambahkan karena itu perlu dibentuk badan yang dapat mengaudit kasus-kasus semacam itu.
Utusan PBB bidang anti kekerasan mendapat undangan dating ke Indonesia untuk meneliti sejumlah kasus kekerasan. Manfreed dan timnya akan berada di Indonesia hingga 23 November mendatang. Pada kunjungannya, Profesor Nowak juga diminta sejumlah LSM Indonesia untuk meninjau sejumlah lokasi yang disinyalir menjadi tempat terjadinya penyiksaan yang melibatkan aparat, seperti daerah konflik dan terjadinya non-konflik.
Untuk daerah konflik rencananya Profesor Nowak akan meneliti kasus Abepura yang terjadi pada tahun 2000, Kasus Wamena dan Poso. Sedangkan untuk daerah non-konflik. Nowak meneliti kasus penyiksaan yang terjadi terhadap Joki Three in one yang ditangkap aparat di Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar