Menteri Kehutanan MS. Ka`ban sangat menyesalkan sikap Malaysia yang mensahkan kayu yang diselundupkan ke sana sejauh pihak penerima kayu di negara tetangga yang mengklaim kayu curian dari hutan Indonesia tersebut membayar pajak atas barang masuk.
"Kayu yang kita anggap haram di Indonesia karena praktek illegal logging bisa menjadi halal di Malaysia apabila pemilik atau penerima kayu di negara tersebut membayar pajak atas kayu curian itu," ujar Ka`ban dalam konferensi pers setelah membuka Indonesian Forestry Parallel Event on COP 13 UNFCCC di hotel Ayodiya, Nusa Dua, Bali, Selasa.
Aturan yang diberlakukan di Malaysia sangat menyulitkan Indonesia dalam memberantas praktek illegal logging, katanya dan menambahkan bahwa pihaknya akan lebih memperketat pengawasan di perbatasan.
Mulai Januari sampai Maret 2008, pengawasan dan penjagaan di daerah perbatasan baik di daratan maupun di laut akan ditingkatkan dan masalah ini sudah masuk dalam program operasional pengawasan hutan di wilayah perbatasan.
Dari 1500 personil keamanan, mungkin sepertiga akan dikerahkan ke wilayah hutan yang berbatasan langsung dengan negara tetangga. "Pemberantasan praktek illegal logging dan pencurian kayu di hutan merupakan program dalam negeri yang dilakukan Indonesia untuk persiapan Mengurangi Emissi Akibat Deforestrasi dan Degradasi (REDD).
Untuk mendukung program pengawasan lebih intensif, Ka`ban menjelaskan pihaknya akan mengerahkan beberapa helikopter untuk memantau dan melacak praktek illegal logging di wilayah hutan.
"Kita tidak bisa hanya melihat kondisi itu dengan tidak membuat tindakan. Tentunya langkah pertama adalah memperketat pengawasan dengan pihak terkait di Indonesia dan berikutnya melakukan dialog dan pertemuan dengan pihak Malaysia untuk membicarakan masalah ini," tegasnya.
Sebagai negara yang memiiiki rain forest terbesar di dunia, Indonesia dari tahun ke tahun selalu memperbaiki kebijakannya dalam pengelolaan hutan. "Yang jelas perbaikan dalam kebijakan untuk pelestarian hutan harus dilakukan dan diperbaiki demi terciptakan Indonesia yang hijau (green) selain mengintensifkan penyuluhan terhadap rakyat di wilayah hutan.
Misalkan saja dalam quota tebang, Indonesia sudah mengurangi jatah tebang yang sangat signifikan mulai dari 12 juta tebang di 2003 sampai menjadi 6,5 juta tebang di 2007. Jadi terlihat ada penurunan yang sangat besar.
Banyak perusahaan kayu dan industri banyak beralih mencari bahan baku ke hutan taman industri dan hutan rakyat serta crop estate. Peralihan industri terhadap HTI dan Hutan Rakyat sangat terasa peningkatan, sehingga ketergantungan terhadap hutan alam harus diperkecil.
Tapi kondisi seperti ini tidak boleh dijadikan oleh illegal logger (pembalak hutan) mencari kesempatan dalam kesempitan dengan mencuri kayu dari hutan alam dan kemudian menyelundupkannya ke Malaysia dan ke China.
Kedepan, Indonesia akan mengintensifkan dialog dengan Malaysia dan Cina untuk tidak menggunakan kayu illegal yang diselundupkan dari Indonesia khususnya dan negara lain umum.
Dengan Amerika, Indonesia sudah membuat perjanjian dalam hal ini, sehingga kemungkinan menggunakan kayu illegal dapat ditekan dan dengan sendirinya pemanasan global akan mudah diatasi apabila hutan dapat dikelola dengan baik.
Malingsia Yang Aneh !!! Kalau TKI Indonesia disana yang ilegal di katakan sebagai pendatang haram. Sedangkan Cukong kayu Malingsia yang suka mencuri kayu Indonesia dianggap Halal ! Peraturan Seenak Udelne Dewek !
Tidak ada komentar:
Posting Komentar