Kali ini korbanyya adalah Hani Hanifah (23), TKW asal Kp. Karangmalang RT 32/RW 10 Desa Pulo Erang, Kec. Lakbok, Kab. Ciamis pulang dengan tangan hampa, ingatannya hilang, tulang punggungnya patah, dan tubuhnya lumpuh. Ia diduga menderita fisik setelah disiksa majikannya di Malaysia.
Sedangkan dua TKW asal Kab. Indramayu, Siti Aminah alias Aam (27), warga Desa Karangasem RT 01/RW 02 Kec. Terisi dan Wastiah (27), penduduk Blok Pedati I, Desa Jatimulya, Kec. Terisi disekap di dalam bunker di Yordania.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun "GM", Kamis (15/ 11), Hani yang bekerja 18 bulan di Malaysia pulang diantar Arif, seorang pegawai perusahaan jasa yang memberangkatkannya ke Malaysia, Sabtu (10/11) sekira pukul 19.30.
Arif hanya menjelaskan kepada keluarga Hani bahwa Hani terjatuh saat dalam perjalanan kembali ke Indonesia. Ikhwal ingatannya, kata Arif, terganggu karena barang-barang hasil kerjanya di Malaysia hilang semua.
Karena curiga pada keterangan Arif dan khawatir akan keadaannya, Senin (12/11), Hani dibawa keluarganya ke RS Mitra Idaman, Jln. Gudang No. 57 Banjar.
Pihak keluarga merasa curiga, Hani pulang dalam keadaan sakit bukan akibat kecelakaan, melainkan diduga karena disiksa majikannya. Kecurigaan itu muncul karena setiap tidur, Hani selalu mengigau ingin kabur dari rumah majikannya lantaran tidak kuat mendapat siksaan.
Kecurigaan pihak keluarga bertambah setelah dokter H. Djadja K., Sp.Rad. dari RS Mitra Idaman menyatakan, tulang punggung Hani patah bukan akibat terjatuh karena bila ia jatuh pasti ada bagian badan lainnya yang luka. Setidaknya bagian kepala akan terbentur, sedangkan di kepala maupun badan Hani tidak terdapat luka.
"Itulah sebabnya kecurigaan kami kian bertambah," ujar Ikin (62), mertua Hani yang tinggal bersamanya.
Ketika "GM" berkunjung ke rumahnya, Kamis (15/11), Hani tampak sedang telentang lemas di ruang tengah rumah semipermanen, ditunggui Ikin dan Rohmah (57), mertuanya, Eman (50) kepala dusun, dan Ati (33) kakak iparnya.
Menurut mereka, Minggu (4/11) sekira pukul 09.00 WIB Hani menelepon suaminya dari Malaysia, Salman (36), yang sedang bekerja di Brunai. Hani mengatakan akan pulang ke Indonesia pukul 11.OO waktu setempat pada hari itu juga. Rencana kepulangan itu oleh Salman disampaikan lagi ke pihak keluarganya di Kp. Karangmalang Lakbok melalui telepon.
Selasa (6/11), keluarganya mendapatkan telepon dari Pabean Riau yang menyatakan, Hani terdampar di Riau dan meminta pihak keluarga agar menjemputnya. Lalu pihak keluarga meminta perusahaan yang memberangkatkan Hani untuk menjemputnya.
Sabtu (10/11) Hani datang tanpa membawa uang sepeser pun dalam keadaan hilang ingatan serta lumpuh tidak bisa duduk karena tulang punggungnya patah, kedatangannya pun hanya diantar seorang pegawai biro perjalanan dari Jakarta yang bernama Arif.
Kapolres Ciamis, AKBP Drs. Aries Syarief Hidayat didampingi Kabag Bina Mitra, Kompol Sugeng Edi Haryanto dan Kasat Reskrim, AKP Agus Gustiaman, S.H. ketika dimintai pendapatnya menyatakan, agar keluarga segera melapor ke polisi setempat atau ke polisi di wilayah tempat perusahaan berada.
Disekap
Sementara itu, dua TKW asal Kab. Indramayu disekap di dalam bunker oleh sindikat penyelundup buruh migran di Yordania. Bersama TKW lainnya, keduanya diduga akan diselundupkan ke negara-negara konflik bersenjata di Timur Tengah. Kini, pihak keluarga berharap pemerintah membantu pemulangan kedua TKW malang itu ke Tanah Air.
Menurut Karmi (50), ibu kandung Aam kepada "GM", Kamis (15/11), berita itu terkuak setelah anaknya mengabarkan via telepon bahwa mereka disekap sindikat berkedok agency di Yordania.
"Aam mengatakan, ia berada dalam ruang bawah tanah (bunker) bersama puluhan TKW lain asal berbagai daerah di Indonesia," kata Karmi.
Keterangan Karmi dikuatkan oleh pengakuan Vera (22), adik kandung Aam yang lolos dari sindikat penyelundup buruh migran di Yordania. Vera mengaku pernah bertemu dengan kakaknya di sebuah rumah di Kota Amman, Yordania. Namun nasib Aam, kata Vera, sangat mengenaskan. Setiap hari Aam dan Wastiah serta puluhan TKW lainnya selalu disiksa karena mereka menolak dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga (PRT) karena masa kontraknya telah habis dan tidak digaji. (B.88/udi)**
Zalim sekali ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar